Ilmu Kepolisian
blog ini membahas apa dan bagaimana serta mendiskusikan ilmu kepolisian(IK). Tujuannya agar IK semakin berkembang di masa depan.
Minggu, 10 November 2019
Kamis, 26 September 2019
Manajemen Strategis Polri menggunakan Balanced Scorecard (1)
PENYUSUNAN PETA
STRATEGIS
PENGERTIAN BSC
Penyusunan Rencana Strategis
2020-2024 Polri menggunakan pendekatan manajemen strategis Balanced Scorecard
(BSC). Manajemen Strategis Balanced Scorecard adalah suatu sistem manajemen
strategis yang tepat, cepat dan komperehensif yang dapat memberikan pemahaman
kepada manajer tentang performa bisnis atau performa organisasi.
Pengertian BSC menurut para
ahli manajemen strategis:
1. Kaplan
dan Norton (1996, Building Strategy Focused Organizations with Balnced
Scorecard): “BSC menterjemahkan visi dan
strategi organisasi kedalam seperangkat ukuran yang menyeluruh yang memberi
kerangka kerja bagi pengukuran dan sistem manajemen strategis.
2. Campbell,et.al(2002):
“BSC sebagai suatu sistem pengukuran kinerja dapat digunakan sebagai alat
pengendali, analisa dan merevisi strategi organisasi”.
3. Hansen
dan Mowen (2003): “BSC merupakan sistem manajemen strategis yang menterjemahkan
visi dan strategi suatu organisasi kedalam tujuan dan ukuran operasional”
Senin, 25 Januari 2016
Bagaimana membuat Naskah Karya Perorangan (NKP) bagi peserta seleksi Dikbang Polri
oleh Bejo Andrianto, M.Si
Kewajiban membuat NKP bagi anggota Polri sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi pendidikan pengembangan karir di Polri menjadi suatu masalah yang cukup berat bagi pesertanya. Hal ini karena dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri jarang sekali membuat suatu karya tulis. Mereka sehari-hari disibukkan dengan pekerjaan-pekerjaan di lapangan.
Kewajiban membuat NKP bagi anggota Polri sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi pendidikan pengembangan karir di Polri menjadi suatu masalah yang cukup berat bagi pesertanya. Hal ini karena dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri jarang sekali membuat suatu karya tulis. Mereka sehari-hari disibukkan dengan pekerjaan-pekerjaan di lapangan.
Padahal, disisi lain, pengalaman
yang banyak di lapangan adalah sumber informasi yang akurat bagi penulisan artikel
artikel ilmu kepolisian. Ternyata
permasalahan yang terjadi, dan bagi kebanyakan orang, adalah kesulitan menuangkan
pengalaman di lapangan menjadi suatu karya tulis. Budaya mengekspresikan suatu
pengalaman ke dalam suatu tulisan membutuhkan kemampuan yang tidak dimiliki
banyak orang. Namun, hal ini tidak berarti tidak bisa dipelajari. Cara membuat
suatu tulisan yang bagus bisa dipelajari. Di Perguruan-perguran Tinggi ada mata
kuliah khususnya. Bagi peserta didik Dikbang Polri menjadi suatu kemampuan yang
wajib dimiliki karena pada saat akhir dik akan diwajibkan membuat karya tulis
yang ilmiah.
Bagaimana dengan peserta yang
akan mengikuti seleksi suatu Dikbang? Apa yang terjadi ketika mereka diwajibkan
untuk membuat NKP saat mengikuti pendidikan
pengembangan. Rata-rata hasilnya kurang bagus. Pimpinan yang menilai NKP, kecewa dengan hasil NKP peserta yang hampir semuanya
kurang berkualitas. Akhirnya, agar ada perbaian kualitas NKP peserta seleksi
dikbang, maka beberapa panitia daerah berinisiatif untuk menyelenggarakan
bimbingan pembuatan NKP bagi seluruh peserta seleksi Dikbang Polri.
Tulisan ini akan menjelaskan kiat-kiat
yang sederhana, jelas dan mudah dimengerti bagaimana membuat NKP atau karya
tulis baik.
Minggu, 10 Agustus 2014
Pendekatan Kualitatif dalam upaya optimumisasi peran Polri (Bagian 1)
oleh
Bejo Andrianto, M.Si
Pendahuluan
Bejo Andrianto, M.Si
Pendahuluan
Tulisan
ini merupakan pendalaman dari tulisan Prof.Erlyn SH, MH, PhD yang berjudul “Polisi,
Penegakan Hukum dan Pengawasan Eksternal: Sebuah upaya revitalisasi” dalam majalah SSW edisi Oktober 2012. Dari
tulisan tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji penjelasan literatur Prof.
Erlyn tentang revitalisasi Polri dari mulai memahami kembali penegakan hukum
dalam konteks fungsi, tujuan, peran dan tugas pokok kepolisian hingga bermuara
kepada pertanyaan tentang “Dimanakah peran polisi yang optimum dapat dicapai ?”
Tulisan ini dibagi 2 bagian yang pertama menjelaskan pendekatan kualitatif dan
kedua bagaimana caranya peran optimum itu dapat dicapai melalui pendekatan
kualitatif.
Dalam
tulisan tersebut, Prof. Erlyn mengajukan dua
premis dalam upaya revitalisasi
yaitu, pertama, apabila peran
penegak hukum memberikan hasil yang “terbanyak” atau bahkan yang “tersedikit”,
namun sepanjang inilah yang memang dikehendaki polisi dan publik melalui proses
resultante, maka ialah yang dianggap
“terbaik” atau yang “paling pas”. Dengan demikian peran polisi sebagai penegak
hukum lah yang optimum. Selanjutnya, kedua, bila dihadapkan pada pertanyaan
“Bagaimanakah kita bisa belajar mengetahui titik-titik optimum dari satu waktu
ke waktu yang lain dan dari satu tempat
ke tempat yang lain ? Prof. Erlyn mengajukan jawaban dengan cara memahami “seni
berperan” atau resultante peran tugas pokok polisi dengan cara satu-satunya
adalah menceburkan diri ke dalam penelitian kualitatif. Karena dengan
penelitian kualitatif diharapkan dapat memahami permasalahan secara
komperehensif.
Dari premis yang kedua
ini, penulis tertarik untuk mencoba mendeskripsikan bagaimana pendekatan
kualitatif bisa menjadi cara untuk memahami “seni berperan” atau resultante
peran tugas pokok polisi dalam rangka upaya optimumisasi peran Polri sebagai
salah satu upaya revitalisasi Polri ?
Kamis, 13 Mei 2010
Ilmu Kepolisian adalah pendekatan antar bidang
oleh
Parsudi Suparlan
Pendahuluan
Tulisan ini adalah penjelasan mengenai ilmu kepolisian yang paradigmanya antar-bidang dan kualitatif; dan bagaimana ilmu kepolisian itu sebaiknya dikembangkan di perguruan tinggi bagi pembelajaran calon-calon petugas kepolisian dan bagi mereka yang menaruh perhatian terhadap upaya menciptakan rasa aman dalam masyarakat, keteraturan sosial, dan penegakan hukum, serta berbagai metode dan teknik dalam penyelidikan dan penyidikan kejahatan dalam masyarakat yang demokratis. Ilmu kepolisian sama dengan ilmu-ilmu lainnya, telah muncul, berkembang, dan mantap dalam suatu masyarakat karena keberadaannya dan lulusan yang dihasilkannya dibutuhkan untuk berfungsi dalam masyarakat tersebut. Fungsi kepolisian yang mencakup menciptakan rasa aman masyarakat dan warganya, penegakkan hukum dan pengayoman. Karena itu, ilmu kepolisian dalam masyarakat-masyarakat yang demokratis di satu pihak bercorak universal (karena fungsi-fungsinya), tetapi di lain pihak menjadi bercorak lokal karena harus disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan negara di mana kepolisian itu berfungsi (Bachtiar, 1994, Bailey,1995, Suparlan, 1999).
Langganan:
Postingan (Atom)